Korupsi, Oligarki, dan Jalan Keluar Islam Tim Redaksi, 03/10/2025 HINGGA kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terjebak dalam tarik-ulur di Senayan. Publik dibuat lelah dengan alasan klise yang terus diulang: “masih perlu pendalaman”, “butuh sinkronisasi”, “belum ada kesepahaman antar-fraksi”, hingga “menunggu persetujuan rakyat”. Semua alasan ini sejatinya hanya cermin adanya benturan kepentingan elit. DAFTAR ISI Toggle Islam: Tegas, Adil, dan TransparanTeladan Tegas Khalifah Umar ra.Oligarki: Perampas Harta RakyatSaatnya Sistem yang Tegak Lurus Banyak kalangan menilai, RUU ini sulit disahkan karena menyentuh urat nadi kekuasaan. Jika benar-benar diterapkan, ia akan menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk merampas aset hasil korupsi, termasuk yang disembunyikan lewat praktik pencucian uang atau dialihkan ke kerabat. Inilah yang ditakutkan sebagian politisi dan pejabat: “senjata makan tuan”. Tidak heran, pembahasan RUU ini selalu ditunda dan diperlambat. Kekhawatiran lain datang dari rakyat: jangan sampai RUU ini justru menjadi alat represif negara. Banyak warga kecil yang menguasai lahan turun-temurun tanpa sertifikat resmi. Jangan sampai aset semacam ini dianggap ilegal lalu disita. Karena itu, aturan harus tegas: yang disasar hanyalah aset hasil korupsi dan tindak pidana, bukan harta sah rakyat. Namun, pembahasan RUU ini tak boleh berhenti pada koruptor perorangan. Negara juga harus berani menyentuh aset besar milik oligarki yang selama ini menguasai sumber daya alam (SDA) melalui kongkalikong dengan elit politik. Islam: Tegas, Adil, dan Transparan Islam sejak awal menegaskan larangan keras terhadap perolehan harta secara batil. Allah SWT berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (itu dosa). (TQS al-Baqarah [2]: 188). Islam menegaskan, korupsi, suap, muamalah ribawi, judi hingga manipulasi hukum demi merampas harta orang lain adalah kezaliman nyata. Rasulullah saw. pun bersabda: لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap. (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi). Karena itu, dalam Islam, harta haram wajib disita dan dikembalikan kepada rakyat atau dikelola negara demi kemaslahatan umat. Teladan Tegas Khalifah Umar ra. Sejarah mencatat, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. adalah figur yang tidak segan menyita harta pejabat negara yang diperoleh secara tidak wajar. Umar menetapkan empat mekanisme antikorupsi: pejabat digaji layak, hartanya diaudit sebelum dan sesudah menjabat, tambahan harta yang tak wajar disita, serta pengawasan langsung dari khalifah. Riwayat menunjukkan, Umar pernah menyita hadiah yang diterima Khalid bin al-Walid ra. saat menjabat pejabat negara, memasukkannya ke Baitul Mal. Umar juga marah ketika Abu Hurairah ra. pulang dari Bahrain membawa 12 ribu dirham, lalu seluruh harta itu disita. Bahkan harta Saad bin Abi Waqqash ra. pun pernah diperiksa dan sebagian disita karena dianggap tidak wajar. Ketegasan Umar inilah yang membuat sistem Khilafah kala itu nyaris tanpa ruang bagi korupsi pejabat. Oligarki: Perampas Harta Rakyat Bahaya yang lebih besar justru datang dari oligarki. Mereka bukan hanya koruptor perorangan, tetapi penguasa SDA dengan cara legal maupun ilegal. Melalui UU Minerba, UU Migas, UU Cipta Kerja dan berbagai regulasi, oligarki berhasil menguasai emas, batubara, nikel, hutan, hingga laut. Padahal Rasulullah saw. menegaskan: المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ Kaum Muslim berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga perkara: padang gembalaan, air, dan api. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA vital tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Dalam Islam, SDA dikelola negara untuk kepentingan rakyat, hasilnya masuk Baitul Mal dan didistribusikan demi kesejahteraan. Saatnya Sistem yang Tegak Lurus Masalah RUU Perampasan Aset menunjukkan kelemahan mendasar demokrasi: hukum selalu tunduk pada kepentingan elit. Selama sistem ini dipertahankan, undang-undang apa pun akan mudah dipelintir. Solusi sejati bukanlah UU tambal sulam, tetapi penerapan syariah secara kaffah dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah). Hanya dengan sistem Islam, harta koruptor benar-benar disita, aset oligarki dikembalikan kepada rakyat, dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [] Rasulullah saw. bersabda: مَن اِسْتَرْعَي رَعِيَّةً فَمَاتَ وَهُوَ لَهَا غَاشٌ حَرَمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ Siapa saja yang diangkat untuk mengurus urusan rakyat, lalu dia mati, sementara dia mencurangi rakyatnya, Allah mengharamkan surga bagi dirinya. (Musnad ath-Thayâlisi, 2/242). [] Sumber: Buletin Kaffah Edisi 412 (4 Rabiul Akhir 1447 H / 26 September 2025 M)