Begini Solusi Sistemik Islam dalam Penanganan Kejahatan Seksual Tim Redaksi, 25/04/2026 KASUS kejahatan seksual di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya terjadi di ruang publik, fenomena ini juga merambah lingkungan pendidikan hingga ranah domestik. Sejumlah laporan menunjukkan, pelaku tidak lagi terbatas pada individu di luar sistem, tetapi juga melibatkan kalangan terdidik, termasuk oknum tenaga pengajar hingga pimpinan lembaga pendidikan. Data yang dihimpun dari berbagai sumber memperlihatkan bahwa sepanjang 2025 terdapat ribuan kasus kekerasan seksual, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Di sisi lain, kejahatan seksual di ruang digital juga mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di sektor pendidikan, situasinya bahkan lebih memprihatinkan. Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lebih dari separuh kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual, melampaui kasus perundungan maupun kekerasan fisik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem perlindungan yang ada. Meski pemerintah telah menerbitkan regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus serupa masih terus berulang. Sejumlah kalangan menilai pendekatan yang digunakan saat ini cenderung bersifat kuratif, atau berfokus pada penanganan setelah kejadian, sementara aspek pencegahan belum berjalan optimal. Dalam perspektif keagamaan, khususnya Islam, kejahatan seksual dipandang sebagai persoalan yang harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari aspek preventif hingga penegakan hukum. Ajaran Islam menempatkan nilai keimanan dan ketakwaan sebagai fondasi utama dalam interaksi sosial, termasuk relasi antara laki-laki dan perempuan. Prinsip ini, sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad, menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat manusia. Selain itu, Islam juga mengatur batasan dalam interaksi sosial, seperti kewajiban menjaga pandangan dan menutup aurat, yang diyakini sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan perilaku. Di sisi lain, ajaran tersebut juga melarang berbagai aktivitas yang berpotensi membuka ruang terjadinya kejahatan seksual, termasuk interaksi bebas tanpa batas serta penyebaran konten yang bersifat eksploitasi seksual. Dalam konteks penegakan hukum, Islam mengenal sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, baik dalam bentuk pelecehan maupun kekerasan fisik. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjaga ketertiban sosial. Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa penerapan nilai-nilai tersebut memerlukan dukungan sistem yang lebih luas, termasuk peran negara, keluarga, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan perlindungan terhadap korban, berbagai pendekatan—baik berbasis hukum positif maupun nilai keagamaan—terus menjadi bahan diskusi dalam mencari solusi yang efektif. Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan kejahatan seksual tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan budaya, penguatan moral, serta komitmen kolektif untuk menciptakan ruang sosial yang lebih aman bagi semua. (*)