Oligarki dan Korupsi: Dua Wajah Perampasan Harta Rakyat Tim Redaksi, 27/09/2025 PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih terjebak tarik-ulur di DPR. Publik lelah mendengar alasan klasik: “masih perlu pendalaman”, “butuh sinkronisasi”, “belum ada kesepahaman antar-fraksi”, atau “menunggu persetujuan rakyat”. Di balik semua itu, sesungguhnya ada tarik-menarik kepentingan elit. DAFTAR ISI Toggle Islam Tegas Soal HartaTeladan Khalifah Umar ra.Oligarki: Wajah Lain PerampasanSolusi Sejati: Syariah Kâffah Banyak pihak menilai RUU ini tak kunjung disahkan karena menyentuh urat nadi kekuasaan. Jika dijalankan konsisten, ia akan menjadi instrumen ampuh merampas aset hasil korupsi, termasuk yang disamarkan lewat pencucian uang atau dialihkan ke tangan keluarga dan kerabat. Di sinilah ketakutan sebagian elit politik maupun pemerintah: RUU ini bisa menjadi “senjata makan tuan” bagi mereka sendiri. Islam Tegas Soal Harta Islam sangat tegas melarang segala bentuk perolehan harta yang batil. Allah SWT berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (itu dosa).” (QS. al-Baqarah [2]: 188). Rasulullah ﷺ juga mengingatkan keras: “Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai dalam suatu pekerjaan, lalu kami beri dia suatu gaji, maka yang dia peroleh selain dari gaji adalah harta haram.” (HR Abu Dawud). “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi). Jelas bahwa korupsi, suap, dan segala bentuk manipulasi harta adalah perbuatan terlaknat. Dalam Islam, harta haram wajib disita dan dikembalikan untuk kepentingan umat. Teladan Khalifah Umar ra. Sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. sangat tegas dalam urusan harta pejabat. Beliau menetapkan mekanisme pencegahan korupsi dimana gaji pejabat ditetapkan layak, harta mereka diaudit sebelum dan sesudah menjabat, dan setiap tambahan harta yang tidak wajar wajib disita. Khalifah Umar bahkan menyita harta sahabat besar sekalipun, seperti Khalid bin al-Walid ra. dan Abu Hurairah ra., jika dinilai berasal dari penyalahgunaan jabatan. Semua harta itu kemudian dimasukkan ke Baitul Mal demi kepentingan rakyat. Inilah bukti bahwa Islam benar-benar menjaga agar amanah kekuasaan tidak berubah menjadi alat memperkaya diri. Oligarki: Wajah Lain Perampasan Perampasan harta rakyat tidak hanya terjadi melalui korupsi individu, tetapi juga lewat oligarki yang menguasai sumber daya alam (SDA). Dengan undang-undang yang mereka rancang bersama politisi, segelintir korporasi menguasai emas, batubara, nikel, minyak, hutan, hingga laut. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang gembalaan, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah). Hadis ini menegaskan bahwa SDA vital adalah milik bersama, bukan milik segelintir elit. Namun dalam praktik demokrasi, regulasi justru membuka pintu bagi penguasaan SDA oleh korporasi besar. Rakyat hanya menanggung dampaknya: kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan harga kebutuhan pokok yang kian melambung. Solusi Sejati: Syariah Kâffah RUU Perampasan Aset, dalam sistem demokrasi, rawan dipelintir dan dijadikan alat kepentingan. Hari ini bisa diarahkan ke koruptor, besok bisa menyasar rakyat kecil dengan dalih administrasi aset yang tidak lengkap. Islam memberikan solusi sistemis: syariah kâffah dalam bingkai pemerintahan Islam (Khilafah). Dengan sistem ini, harta umat benar-benar terlindungi, oligarki tak punya ruang menguasai SDA, dan setiap pejabat diawasi agar tidak menyalahgunakan amanah. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa saja yang diangkat untuk mengurus urusan rakyat, lalu dia mati, sementara dia mencurangi rakyatnya, Allah mengharamkan surga bagi dirinya.” (Musnad ath-Thayaalisi, 2/242). )* Dikembangkan dari Buletin Kaffah Edisi 412 (4 Rabiul Akhir 1447 H/26 September 2025 M)